Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Binjai merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Binjai. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Binjai disahkan oleh Notaris Kota Binjai pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Binjai
SK Wali Kota Binjai tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Binjai periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Binjai yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Binjai.
Status Organisasi
KOWANI Kota Binjai berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Binjai dengan kedudukan di Kota Binjai, Kota Binjai. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Binjai.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Binjai dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Binjai di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Binjai disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Binjai tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Binjai adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Binjai.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Binjai.
KOWANI Kota Binjai sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Binjai disahkan oleh Wali Kota Binjai melalui Surat Keputusan.